Senin, 26 Agustus 2013

Hukum Suami yang Minum Air Susu Istri

islampos.com—TAK
ada yang tidak
transparan dalam
Islam, termasuk
soal urusan
ranjang. Sepanjang
tidak terkait dengan
deskripsi praktik
dan detil, maka
semua terbuka, dan
dibolehkan untuk
dibicarakan.
Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam
hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika
melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci.
Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi
menyusui?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan
hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan
biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan
agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian
suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di
sebagian kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh
dan ada yang me- makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum
minum susu wanita , untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada
kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan
ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban,
“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak
boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia,
sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat
kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum
susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
1. Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian
yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh .
2. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan
dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:
“Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena
menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan
persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan
dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun
menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh
karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka
si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak
sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi
shawwab. [sa/islampos]
Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar